Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima laporan ada 238 perusahaan yang ditengarai berpotensi merugikan konsumen, Namun 238 perusahaan itu bukan merupakan perusahaan yang berada di bawah pengawasan OJK. Perusahaan tersebut dilaporkan menawarkan produk investasi tanpa izin dari regulator.
Pengaduan laporan berasal dari nasabah yang melapor melalui layanan konsumen OJK, dengan bentuk laporan antara lain penyampaian informasi (laporan), permintaan informasi (pertanyaan) dan pengaduan.
"Potensi kerugiannya belum ada, karena nasabah baru ditawari oleh lembaga keuangan. Kemudian kami mengimbau agar tidak melaksanakan karena produk itu tidak berizin," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, akhir pekan kemarin.
Menurut Muliaman, sebagian besar modusnya adalah berkedok pemasaran mengandalkan jaringan (MLM), modus investasi emas dan modus perdagangan berjangka (forex trading).
Selain itu, Muliaman juga mengingatkan, perlu diwaspadai juga upaya mengecoh dengan menggunakan TOMAS (Tokoh Masyarakat) atau TOGA (Tokoh Agama) yang seolah-olah meng-endorse produk mereka.
“Langkah selanjutnya adalah OJK akan melakukan penelusuran produk investasi tersebut yang bekerjasama dengan pihak Badan Intelejensi Negara (BIN), Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Muliaman.
Namun, menurut Muliaman, ketiga instansi tersebut tidak megubek-ubek data nasabah. Melainkan tugasnya hanya membantu penelusuran pada proses hukum jika ada fraud. "Kami perlu mengumpulkan informasi, kemudian baru mengambil langkah sehingga kerugian masyarakat yang besar itu bisa kami kurangi," ujar Muliaman.
Sementara, Kepala BIN Letnan Jenderal TNI Marciano Norman mengatakan, pihaknya akan memberikan dukungan kepada OJK, khususnya mendeteksi secara dini produk bodong yang bagi pengawasan OJK sudah merugikan masyarakat guna menjalankan pencegahan dini.
"Kami harapkan warga negara tidak jadi korban dan tentunya BIN akan mengoptimalkan sarana dan prasana yang kami miliki. Jadi apa yang kami lihat berpotensi akan menimbulkan masalah didalam operasi jasa keuangan,” kata Marciano.
© Copyright 2024, All Rights Reserved