Terdakwa Abu Bakar Ba’asyir dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Madani dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Gedung Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG), Kemayoran, Selasa (12/8).
Terdakwa Ba’asyir terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan JPU yaitu melanggar pasal 107 ayat (2) dan (1) tentang makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, pasal 266 ayat (1) menyangkut pemalsuan dokumen, pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memberikan pernyataan palsu, serta pasal 53 dan 48 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang pelanggaran Keimigrasian.
"Agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap Abu Bakar Ba’asyir alias Abdus Somad alias Abud dengan pidana penjara 15 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ujar Hasan Madani.
Sejak menjalani proses hukum hingga tuntutan dibacakan JPU, Abu Bakar Ba’asyir telah ditahan di ruang tahanan Mabes Polri dan terakhir ditahan di Rutan Salemba.
Dalam pertimbangan JPU terhadap tuntutannya disebutkan bahwa hal-hal yang memberatkan bagi Ba’asyir yaitu terdakwa berusaha menggulingkan pemerintah yang sah, perbuatannya telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan Ba’asyir sebelumnya pernah dihukum.
Sedangkan hal yang meringankan, yakni Ba’asyir bersikap sopan selama di persidangan, telah berusia lanjut dan memiliki tanggungan keluarga.
© Copyright 2024, All Rights Reserved