Hari ini, Rabu (18/10), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali melanjutkan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dalam pembahasan kali ini, Komisi II DPR mengundang sejumlah pakar.
Berdasarkan agenda rapat, Rabu (18/10), sejumlah pakar hukum tata negara diundang dalam rapat ini, diantaranya Yusril Ihza Mahendra, Margarito Kamis, Refly Harun, Irman Putra Sidin dan Fitra Arsil. Ada pula nama mantan Rekor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra.
Sebelumnya, Selasa (17/10), Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali mengatakan, hingga Kamis (19/10) besok, komisinya akan mengundang sejumlah pakar dan ormas untuk dimintai pendapat terkait Perppu Ormas.
“Mulai hari ini hingga Kamis (17-19/10) Komisi II akan mengundang berbagai pihak, baik yang pro maupun yang kontra Perpu Ormas. Ada 22 ormas dan 18 pakar yang akan kami undang,” kata Amali.
Ormas yang akan diundang antara lain Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), bahkan juga Front Pembela Islam (FPI), Persis, Al Wasiyah dan ormas lainnya dari berbagai agama.
“Semua agama yang ada pimpinannya diundang. Satu-satu saja, nanti penuh di sini,” imbuhnya.
Adapun Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menurut Amali, juga akan diundang juru bicara (jubir) HTI Ismail Yusanto sebagai perorangan, karena HTI sudah tidak ada sebagai ormas.
“Termasuk 18 pakar perorangan yang akan diundang, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Azyumardi Azra, Komarudin Hidayat, Hendardi, Todung Mulya Lubis, Bachtiar Nasir, dan lainnya,” tegasnya
Setelah itu, Komisi II pada Kamis (19/10) akan mengundang Menteri Agama (Menag), Kapolri, Panglima TNI, Kepala Badan Intelijen Negara (KaBIN). “Termasuk Jaksa Agung, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),” tutup Amali.
© Copyright 2024, All Rights Reserved