Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) membatalkan rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (04/02). Rapat tidak jadi digelar karena KPK hanya mengutus perwakilan setingkat deputinya, bukan pimpinan. Meski demikian, perwakilan KPK sempat menyerahkan surat dari pimpinan berisi penolakan revisi UU 30/2002.
Dalam rapat ini, KPK diwakili oleh Deputi Informasi dan Data Hary Budiarto, Kepala Biro Hukum Setiadi, tim biro hukum yaitu Nur Chusniah dan Anatomi, serta Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati.
Diawal rapat, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo sudah meminta agar rapat dibatalkan. Ia mengatakan, pernyataan pimpinan KPK di media harus dipertanggungjawabkan. “Ada statement pimpinan KPK bahwa draf revisi UU 90 persen melemahkan, kan belum bisa dipertanggungjawabkan," ujar Firman.
Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto yang memimpin rapat kemudian meminta pandangan anggota lain. Anggota Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno kemudian mempersilakan perwakilan KPK untuk memberikan penjelasan. Hal itu disambut oleh Totok.
“Bahwa kalau ini dibatalkan bukan karena kami tidak mau dengar pendapat KPK. Tapi Baleg ingin ada dialog terbuka, termasuk user seperti KPK," ujar Totok.
“Masukan silakan diserahkan, nanti dibagikan. Jadi masukan yang dipertimbangkan, tapi masukan tanpa dialog," sambung politikus PAN ini. Peserta rapat pun kompak berucap kata setuju.
Perwakilan KPK kemudian menyerahkan surat, lalu rapat ditutup. “Rapat siang hari ini tidak bisa kita lanjutkan karena pimpinan KPK tidak hadir. Bisa disetujui?" ucap Totok.
"Setuju!" jawab anggota.
© Copyright 2024, All Rights Reserved