Mantan Ketua Dewan Perwakian Rakyat Marzuki Alie membantah dirinya ikut menerima aliran uang dari korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Politisi Partai Demokrat itu berniat melapor ke polisi, karena merasa namanya dicatut.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Marzuki Alie disebut ikut menerima uang dalam proyek e-KTP sebesar Rp20 miliar.
"Saya pastikan tidak benar. Saya pastikan tidak menerima apa-apa," ujar Marzuki kepada pers, Kamis (09/03).
Ia menjelaskan, di DPR, proyek e-KTP itu dibahas Komisi II DPR dan Badan Anggaran DPR. Marzuki menjelaskan, komisi berdiri secara independen. Pimpinan DPR tidak berurusan dengan keputusan komisi.
Terkait namanya yang disebut dalam dakwaan, Marzuki berencana melapor ke Kepolisian, Jumat (10/03). Ia menilai tuduhan tersebut sebagai pencemaran nama baik. "Maka besok saya (laporkan) ke Polisi yang mencatut nama saya," ujar dia.
Dakwaan yang dibacakan, pemberian kepada Marzuki diserahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang menjadi rekanan pengadaan barang dan jasa di Kemendagri. .
Awalnya, Andi bertemu dengan terdakwa Sugiharto di ruang kerja Sugiharto pada Februari 2011. Andi menyampaikan kepada Sugiharto bahwa untuk kepentingan penganggaran di DPR, ia akan memberikan uang sebesar Rp520 miliar kepada sejumlah pihak. "Salah satunya kepada Marzuki Alie, sebesar Rp20 miliar," ujar jaksa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved