Barang bukti sitaaan kasus narkoba yang ditangani Polres Bulukumba berkurang. Hal itu terungkap dari pengakuan terdakwa yang tengah menjalani persidangan, Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menurunkan unit Propam ke Kabupaten Bulukumba, untuk memeriksa kasus itu.
Adalah Rusdin, terdakwa kasus narkoba yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba yang mengungkapkan hal itu. Kepada majelis hakim, ia menyatakan terjadi pengurangan berat barang bukti jenis sabu dalam kasus yang menjeratnya. Seharusnya jumlah sabu yang disita darinya adalah 6 gram, bukan 0,2380 gram seperti yang dihadapkan ke pengadilan.
Rusdin menuduh, aparat kepolisian yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Umar Siatta yang melakukan itu. Polisi hanya memasukkan 0,2380 gram ke dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) dari 6 gram yang disita.
Bukan hanya itu, Nurdin juga membeberkan jika dirinya ditawari oleh Kasat Reskrim Narkoba, AKP Umar Siatta untuk membeli surat keterangan rehabilitasi ketergantungan narkoba senilai Rp2,5 juta sebagai bahan pertimbangan guna meringankan hukumannya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius Polda Sulselbar dengan menurunkan tim dari Propam untuk menyelidikinya. "Sampai saat ini Polda Sulselbar masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, jika dalam penyelidikan anggota kami terbukti bersalah kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polri,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Kombes Chevy Ahmad Sopari kepada pers, Kamis (15/03).
Chevy meminta agar menunggu hasil persidangan nanti. “Kita menunggu hasil persidangan nanti, karena ada kekuatan hukum yang menguatkan pengakuan terdakwa. Apa betul ada konspirasi dalam penanganan kasus tersebut atau tidak," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved