Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan MA, tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Senin (03/11) pagi, 4 polisi mengantar pembantu tukang sate tersebut ke rumahnya di bilangan Ciracas Jakarta Timur.
“Kita juga kaget jam 6 pagi diantar polisi," kata perwakilan keluarga Fahrul Rahman.
Fahrul menyebut, rencananya orangtua bersama pengacara akan menjemput Arsad siang nanti. “Orangtua Arsad kaget, pagi tadi ibunya lagi nyuci. Ya bersyukur sudah diantar," tuturnya.
Menurut Fahrul, hari ini akan digelar syukuran karena MA bisa kembali berkumpul dengan keluarga. "Undang tetangga dan keluarga dekat untuk gelar syukuran," tandasnya.
Sebelumnya orangtua mengajukan penangguhan penahanan beberapa waktu lalu. Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga sempat menemui orangtua MA dan mengantarnya ke Bareskim untuk meminta penangguhan. Pada Sabtu (01/11), orang tua MA menemui Presiden Jokowi di Istana Negara untuk meminta maaf.
“Besok penangguhannya. 100 persen ditangguhkan. Yang jelas sudah meminta untuk ditangguhkan. Besok sudah bisa ketemu. Soal proses hukum, besok saya tanyakan," ujar Jokowi pertemuan itu.
Seperti diketahui, MA ditangkap polisi pada 23 Oktober lalu di rumahnya. Ia diduga mengunggah gambar telanjang hasil editan berwajah Jokowi dan Megawati di Facebook.
Pihak kepolisian menjerat MA dengan pasal berlapis yakni Pasal 29 junto Pasal 4 (1) UU 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
© Copyright 2024, All Rights Reserved