Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus dugaan pembobolan tujuh bank senilai Rp836 miliar. Baresrkim mengamankan dua orang tersangka atas kasus kejahatan yang terjadi dalam kurun waktu Maret-Desember 2015 itu.
Dua tersangka berinisial D dan HS diamankan petugas pada 23 Februari 2017. D bertindak sebagai seorang manajer representatif sebuah bank. Sementara, HS adalah pihak yang mengajukan kredit ke bank dari PT Rockit Aldeway.
“Kasus ini terkait dengan pembobolan bank dengan modus kredit. Ini kredit macet yang di dalamnya ada kejahatan. Jadi perusahaan mengajukan kredit dan mempailitkan untuk menghindari pembayaran kredit,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Kantor Bareskrim, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (09/03).
Menurut Agung, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan empat bank. Menindaklanjuti laporan ini, Bareskrim melakukan penelusuran dan ditemukan tujuh bank lain yang juga menjadi korban.
Namun Agung tidak mau menyebutkan ketujuh bank yang dibobol tersebut. Agung hanya menyebutkan bahwa dari tujuh bank tersebut, ada yang merupakan bank swasta, ada pula bank pelat merah. “Untuk porsi bank pemerintah kerugiannya sebesar Rp398 miliar, sedangkan bank swasta Rp438 miliar,” kata Agung.
Kedua tersangka diancam dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 263 dan 378 KUHP tentang pemalsuan, serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Agung.
Dalam pengusuatan kasus ini Bareskrim juga telah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang yang diterima pelaku.
© Copyright 2024, All Rights Reserved