Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) memprotes keras sikap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pelarangan siaran langsung sidang korupsi e-KTPyang digelar perdana Kamis (09/03) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana menegaskan, pelarangan tersebut menciderai kepercayaan masyarakat. Hal tersebut lantaran persidangan tersebut tidak bisa disaksikan oleh masyarakat luas melalui tayangan yang seharusnya disiarkan oleh media.
"Kami memandang, pelarangan live broadcast sidang korupsi e-KTP tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat di tanah air untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya," kata Yadi di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (09/03).
Menurut Yadi, majelis hakim seharusnya mengizinkan persidangan digelar secara terbuka karena kasus korupsi setingkat dengan terorisme. "Korupsi juga sejajar dengan kejahatan terorisme," ujar Yadi.
Yadi mengatakan, sidang e-KTP yang diduga melibatkan banyak nama penting di ranah politik seharusnya dikawal oleh media, sehingga kebebasan pers tidak terpasung. "Publik harus tahu dan mengawal sidang e-KTP secara aktif, jangan sampai kebebasan pers yang dijamin UU Pers No.40 Tahun 1999 terpasung," pungkas Yadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved