Lu Xue Mei (LX), 27, perempuan asal Guang Xi, Tiongkok, ditangkap aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, karena kedapatan membawa 1.840 gram sabu di Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur. Dari pengembangan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil menciduk Onwubuariri C Franklin, 29, sindikat penerima barang haram tersebut.
Menurut Kepala KPPBC Juanda, Iwan Hermawan, penangkapan bermula saat petugas Customs Narcotics Team (CNT) KPPBC Juanda, mencurigai seorang penumpang pesawat Cathay Pasific dengan nomor penerbangan CX-781 dari Hong Kong menuju Surabaya, pada 13 April lalu, sekitar pukul 19.30 WIB.
“Berdasarkan hasil profiling (terhadap penumpang pesawat Cathay Pasific itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang asal Tiongkok tersebut,” ujar Iwan kepada pers, Senin (21/04).
Dalam pemeriksaan itu, petugas mencurigai tas ransel warna hitam milik perempuan tersebut. Ternyata benar, di dalam tas tersebut ditemukan empat tas tangan yang masing-masing berisi bungkusan yang diduga berisi methampethamine (sabu) dengan total bruto 1.840 gram.
“Selanjutnya dilakukan uji laboratorium, dan hasilnya positif sabu. Selanjutnya kita berkoordinasi dengan BBNP Jatim dan beberapa pihak terkait, yang kemudian dilakukan pengembangan," papar Iwan.
Hasil temuan ini kemudian dikoordinasikan dengan BNNP Jawa Timur. Dari pemeriksaan, barang haram yang dibawa dari Hong Kong oleh LX itu, merupakan pesanan dari seorang warga Nigeria yang berada di Jakarta.
“Jadi, barang itu dibawa dari Hong Kong ke Surabaya, kemudian didrop ke Jakarta melalui darat,” terang Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol Iwan A Ibrahim.
Petugas BNNP kemudian melakukan penelusuran hingga ke Jakarta, dan berhasil menciduk penerima barang haram tersebut 2 hari kemudian. “Dari hasil penelusuran kami, dia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Pasar Rebo, Jakarta," terang Iwan.
Iwan juga menegaskan, bahwa kedua tersangka merupakan sindikat internasional dengan jaringan terputus. “Ternyata Lie dengan Franklin sama sekali tidak saling mengenal. Yang makin menguatkan kita bahwa jaringan narkotika adalah jaringan terputus," ujar dia.
Pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait jaringan-jaringan yang terlibat. “Kemungkinan ada warga negara Indonesia yang juga masuk dalam jaringan ini," tegas dia.
Terhadap kedua tersangka warga negara asing itu akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Selain itu, tersangka LX juga dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved