Aparat dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan besar pengedar narkoba internasional. Polisi menangkap 21 orang tersangka dimana 3 diantaranya, warga negara Taiwan. Polisi menyita 60 kg sabu saat menggerebek markas jaringan ini di perumahan elit Paramount Cluster Alicante, Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
Kepada pers, Senin (23/05), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto, pengungkapan ini merupakan hasil operasi yang digelar April hingga Mei. Ia menyebut, dengan terungkapnya barang bukti itu, 325 ribu jiwa manusia terselamatkan dari bahaya narkoba.
Moechgiyarto menceritakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh polisi. "Ini dari informasi masyarakat kemudian kita kembangkan. Makanya masyarakat kalau ada informasi-informasi seperti itu, laporkan kepada pihak kepolisian," ujar dia.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes John Turman, menceritakan, informasi awal yang diterima dari masyarakat itu kemudian dikembangkan pihaknya, sehingga polisi berhasil menangkap para tersangka.
“Awalnya kita tangkap 3 orang WN Taiwan atas inisial CHJ alias Alin, LDC alias Achen, dan CMT alias Acan di Sun Plaza, Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat (20/05) dengan barang bukti 6 Kg sabu," jelas John.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap bandar besarnya berinisial S alias W (WNI), pada Minggu (22/05) kemarin. Tersangka ditangkap di Perumahan Paramount Cluster Alicante, Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangsel dengan barang bukti 54 Kg.
“Jadi tersangka W ini menyewa 3 tempat di sana. Satu tempat untuk tempat tinggal 3 WN Taiwan, 1 tempat untuk menyimpan genset dan 1 tempat yang ditemukan 54 Kg sabu tersebut," terang John.
Polisi menduga, sabu tersebut diselundupkan via jalur laut dengan menggunakan genset. Sementara para tersangka baru menempati rumah tersebut belum lama.
“Baru, belum ada sebulan. Waktu ditangkap itu baru 20 hari. Itu barangnya diselundupkan pakai genset besar, kemudian dipindahkan ke rumah satunya lagi," lanjutnya.
Kini para tersangka ditahan Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 131 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman mati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved