Petugas Polres Langkat berhasil membekuk seorang petani asal Provinsi Aceh, Mur (29), saat membawa 950 butir pil ekstasi. Barang haram senilai Rp57 juta itu rencananya akan dibawa menuju Kota Medan, Sumatera Utara.
Tersangka dibekuk berkat informasi yang diterima kepolisian. Mur diketahui hujar Dwi endak menyelundupkannya lewat jalur darat dengan menaiki sebuah bus.
"Petugas menerima informasi langsung menghentikan bus itu," kata Kapolres Langkat, AKBP Dwi Asmoro, Jumat (30/10).
Dwi menjelaskan, dari penggeledahan pun akhirnya terbukti Mur memang membawa benda haram tersebut. Sementara ini dari keterangannya, ekstasi tersebut milik rekannya berinisial IB warga Lhokseumawe, Aceh.
"Pelaku juga mengaku memperoleh upah Rp 1 juta jika berhasil menyeludupkan pil ekstasi itu ke kota Medan. Hingga kini petugas masih terus mengembangkan kasus ini. Pelaku dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Dwi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved