Aparat dari Satuan Reskrim Polresta Pontianak menangkap 2 warga negara Malaysia, Khong Yiau Hieng, 35, dan Lee Sing Chua. 33, di sebuah rumah kontrakan di Pontianak Kota. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 18 kilogram narkoba jenis sabu.
"Kedua WN Malaysia tersebut ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan LHW Hasyim, Gang Amal, No. 62, Kecamatan Pontianak Kota, Minggu (06/11) sekitar pukul 17.20 WIB," terang Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Musyafak kepada pers di Pontianak, Senin (07/11).
Musyafak menjelaskan, terungkapnya pengiriman sabu dalam jumlah besar tersebut, bermula dari laporan masyarakat. "Kami sudah melakukan penyilidikan sekitar 1,5 bulan dalam mengungkap kasus penyeludupan narkoba dalam jumlah besar ini, dan ketika ada bukti yang kuat, baru dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Kedua tersangka WN Malaysia itu, diamankan saat sedang istirahat di rumah kontrakannya. "Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka sedang istirahat, dan barang haram itu dimasukkan dalam 2 buah ban cadangan mobil jenis Fortuner dengan nomor polisi B 11 DIH," katanya.
Polisi menduga, narkoba itu masuk ke Pontianak melalui jalan tikus (jalan tidak resmi) yang menghubungkan desa (di Kalbar) dan kampung di Malaysia. Ada sekitar 50 jalan tikus di perbatasan Kalbar.
Dari hasil pengembangan, polisi menggerebek kediaman Darmadi, 55, warga Jalan Komodor Yos Sudarso, Gang Bunga Luar No. 46, Kecamatan Pontianak Barat.
"Sehingga Senin dinihari langsung dilakukan penggerebekan di rumah tersangka tersebut, namun tersangka Darmadi berhasil melarikan diri, melalui lantai dua rumahnya."
Polisi kini masih memburu Darmadi yang saat kaburr membuang 3 kantong besar yang berisi sekitar 24 ribu butir obat daftar G jenis Happy Five.
"Ini mungkin tangkapan paling besar di sepanjang tahun 2016. Dalam hal proses hukum dan pencegahan kami tetap melakukan kerja sama dengan polisi Malaysia," kata Kapolda Kalbar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved