Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap kepada 10 hakim di Jakarta yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Hukuman yang dijatuhkan berbagai variasi, tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan. Tidak ada yang dipecat.
Data yang dilansir website Bawas MA, Senin (08/12), hukuman itu dijatuhkan kepada 39 hakim untuk periode pemeriksaan Juni-September 2014. Dari jumlah itu, 10 hakim di antaranya bertugas di Jakarta.
Seperti, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berinisial RH yang dijatuhi teguran lisan. RH dinilai melanggar poin 8 kode etik hakim tentang Disiplin Tinggi, yaitu: “Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan.”
Sementara dari PN Jakarta Barat, ada 5 hakim yang dijatuhi sanksi serupa karena melanggar poin 8 kode etik di atas. Mereka adalah hakim berinisial AS, FR, FB, H dan SH.
Sedangkan seorang hakim PN Jakarta Utara berinisial Sct dijatuhi hukuman setingkat lebih tinggi yaitu peringatan tidak puas secara tertulis. Sebab Sct dinilai melakukan perbuatan tercela dan melanggar poin 2.1 kode etik hakim, yaitu: “Hakim harus berperilaku jujur (fair) dan menghindari perbuatan yang tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela.”
Adapun 3 hakim lainnya yang dijatuhi sanksi berasal dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) yaitu Sfd, AM, AY. Ketiganya diberikan sanksi teguran lisan karena bersikap tidak profesional.
Mereka dinyatakan melanggar poin 10 kode etik hakim, yaitu:
“Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.”
Sayangnya, Bawas MA tidak menjelaskan, duduk persoalan kasus yang membuat ke-10 hakim tersebut dikenai sanksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved