Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, Ali Masykur Musa tidak bersalah melanggar aturan kampanye. Menurut Bawaslu, tindakan Ali di kantor KPU pada 1 Juni lalu, tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye.
"Bahwa berdasarkan kajian Bawaslu, kegiatan pada 1 Juni di kantor KPU adalah kegiatan pengambilan nomor urut pasangan capres dan cawapres, sehingga kegiatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pilpres dan wapres pada 2014," kata anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Sabtu (07/06).
Nelson mengatakan, pejabat dalam proses pemilu capres dan cawapres harus bersifat netral. Kehadiran Ali di KPU dalam pengambilan nomor urut dan masuk dalam susunan personalia tim kampanye capres cawapres Prabowo-Hatta, dinilai tidak melanggar aturan. "Tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilu."
Menurut Nelson, pasal 6 ayat 2 peraturan BPK nomor 2/2011 menyebutkan anggota BPK, pemeriksa dan pelaksana BPK lainnya dilarang menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan politik praktis. "Sehingga jelas tindakan terlapor diduga melanggar peraturan BPK nomor 2/2011 tentang Kode Etik BPK," pungkas Nelson.
© Copyright 2024, All Rights Reserved