Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan permohonan sembilan partai politik dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu hanya menolak permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), kubu Haris Sudarno.
"Menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta pemilu," kata Ketua Majelis Sidang yang juga Ketua Bawaslu, Abhan saat persidangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/11).
Dalam putusannya, Abhan menyebutkan aturan kewajiban menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak didasari dan tidak bersumber pada Undang Undang Pemilu, dinilai tidak ada hubungan logis hierarkis antara norma Pasal 13 PKPU Nomor 11 Tahun 2017 dan norma Pasal 176 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), sehingga dalam hal ini menimbulkan pertentangan antara Pasal 13 Ayat 1 PKPU Nomor 11 Tahun 2017 dan norma dalam pasal 176 ayat 2 UU Pemilu.
Menggunakan prinsip derogasi, adanya keharusan menolak aturan yang lebih rendah yang bertentangan dengan aturan yang berada di atasnya.
"Sehingga dalam hal ini Bawaslu lebih mengutamakan pendaftaran menggunakan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik. Dalam hal ini merupakan surat fisik," kata Abhan.
Selanjutnya Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan pasal 176 dan pasal 177 UU Pemilu. "Putusan ini wajib untuk dilaksanakan paling lambat tiga hari sejak pembacaan putusan," kata Abhan.
Sembilan parpol yang gugatannya dikabulkan Bawaslu adalah PKPI Hendropriyono, PBB, Partai Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA. Bawaslu hanya menolak gugatan PKPI kubu Hari Sudarno.
"Bawaslu menolak gugatan PKPI Hari Sudarno karena KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi, karena menerima kepengurusan PKPI Hendropriyono sebagai parpol calon peserta Pemilu 2019," kata Abhan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved