Pengacara Fredrich Yunadi, meyakini kliennya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto tidak melarikan diri dan masih berada di Jakarta. Keberadaannya yang masih misterius disebut, hanya sebagai bentuk perlawanan atas hak-haknya yang diduga dilanggar oleh KPK.
“Saya yakin 100 persen (Novanto ada) di Jakarta. Beliau bukan pengecut. Cuma beliau tidak rela diperkosa haknya," ujar Freedrich, di kediaman Novanto, di Kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) dini hari.
Fredrich sendiri mengaku belum bisa menghubungi Novanto sejak Rabu (15/11) malam. Menurut dia, Novanto sempat menerima telepon di rumahnya dari orang tak dikenal untuk kemudian dijemput sebelum KPK datang.
Senada, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah meyakini Novanto masih berada di Indonesia. Pasalnya, tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP itu sudah dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak 2 Oktober 2017.
Meski demikian, Febri mengakui bahwa KPK belum berhasil menemukan Ketua Umum Partai Golkar itu sampai dini hari ini. Tim penyidik KPK masih berada di lapangan untuk mencari Novanto. "Pencarian masih dilakukan," ucap dia.
KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Tim KPK yang mendatangi kediaman Novanto tidak mendapati yang bersangkutan di rumah.
"Yang baru diterbitkan surat perintah penangkapan atas SN," kata jubir KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) pukul 00.30 WIB.
Febri mengatakan, surat perintah penangkapan tersebut diterbitkan KPK karena ada kebutuhan penyidikan oleh KPK dalam kasus e-KTP. KPK mengimbau agar Novanto menyerahkan diri.
"Kami harapkan kalau ada itikad baik terbuka bagi SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK dan proses hukum ini berjalan baik," ujar Febri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved