Petugas Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram via jasa pos. Serbuk haram tersebut disisipkan dalam pegangan tas wanita yang dikirim dari India ke Probolinggo, Jawa Timur.
Sabu-sabu tersebut dibungkus dalam 36 bungkus plastik, yang dililitkan dalam pegangan tas. Sementara jumlah tas wanita yang dikirim kepada DP, warga Kota Probolinggo, berjumlah 18 buah. Sabu-sabu tersebut berhasil dideteksi setelah melalui proses pemeriksaan sinar x dan pelayanan kepabeanan.
"Setelah kami pastikan barang tersebut adalah narkoba, kami koordinasi dengan BNN dan menangkap penerima paket tas tersebut di probolinggo,' kata Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda, Iwan Hermawan, Selasa (14/05).
Pengiriman belasan tas wanita, berikut puluhan pegangan tas yang berisi sabu-sabu itu adalah seseorang berinisial J asal Mubai, India.
Sementara, Kepala bidang Pemberantasan, BNNP Jawa Timur, AKBP Basuki Efendi, mengatakan, J dipastikan masih memiliki hubungan dengan kasus pengiriman sabu seberat 6 kilogram melalui seseorang warga Singapura yang ditangkap sebelumnya.
Basuki mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian India untuk mengungkap keberadaan J dan kemungkinan tersangka lain di wilayah Indonesia.
“Penerima paket sabu dijerat Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Sementara menurut UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 20,” kata Basuki Efendi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved