Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Iwan Hermawan, Jumat (25/10), mengungkapkan, Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Juanda, Surabaya, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram senilai Rp1,3 miliar. Narkoba tersebut dibawa seorang perempuan asal Taiwan, YL,28, ditemukan dalam tas bawaannya.
Petugas Bea Cukai meringkus penumpang pesawat Eva Air dengan nomor penerbangan BR 231 jurusan Taipe-Surabaya itu, Sabtu malam (19/10).
''Narkoba itu juga terendus alat deteksi X-ray, dan anjing pelacak,'' kata Iwan Hermawan.
Tersangka terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun karena barang buktinya lebih dari 5 gram, sesuai pasal 113 Undang-Undang No 3 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, Kasat II Direskoba Polda Jatim, Kompol Sudirman, mengatakan, tersangka adalah kurir dari jaringan narkoba asal negara Nigeria. Narkoba yang dibawanya juga barang dari Nigeria.
''Sesampai di Surabaya, rencananya tersangka akan dijemput oleh seseorang dari Jakarta, namun gagal,'' kata Sudirman.
Menurut Sudirman, dalam kasus ini, Polda Jatim mengaku juga sudah menangkap tiga orang lainnya yang bertugas mengamankan dan mempersiapkan segala sesuatunya untuk meneruskan barang tersebut kepada pemiliknya. Ketiga warga Indonesia itu berinisial AW, AS, R.
© Copyright 2024, All Rights Reserved