Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan delisting paksa (forced delisting) atau penghapusan pencatatan saham emiten terhadap PT Asia Natural Resources Tbk (ASIA).
Perusahaan yang bergerak di bidang trading batubara ini akan resmi keluar dari papan pencatatan BEI pada 27 November 2014 mendatang.
Pengawas pasar modal ini membuka kembali perdagangan saham ASIA di pasar negosiasi selama 20 hari bursa terhitung sejak hari ini, Kamis (30/10). Pembukaan perdagangan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan perusahaan menyelesaikan urusan dengan para pemegang saham.
"Semua emiten yang tidak bisa memenuhi ketentuan sebagai perusahaan tercatat akan di-delisting," kata irektur Utama BEI, Ito Warsito, Kamis (30/10).
Sebelumnya, sejak 22 Mei 2013 lalu, otoritas bursa telah menghentikan perdagangan saham ASIA di seluruh pasar.
Suspensi dilakukan lantaran keberlangsungan usaha perseroan yang mengkhawatirkan. Angka kerugian emiten yang awalnya bernama Asia Grain International ini terus bertambah. Bahkan per Juni 2014, ASIA sama sekali tidak membukukan penjualaan. Akumulasi kerugian menjadi Rp 357,33 miliar.
Perseroan pun sempat memiliki tunggakan kepada BEI senilai Rp110 juta. Tunggakan itu datang dari belum dibayarnya biaya pencaatan tahunan yang diwajibkan kepada setiap emiten. Atas dasar inilah BEI menendang ASIA dari papan pencatatan BEI.
Peraturan No I-I Tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa menyebutkan ada beberapa hal yang menyebabkan forced-delisting.
Pertama, emiten mengalami kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. Sehingga, perseroan dinilai baik secara finansial, hukum, maupun sebagai perusahaan terbuka tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan.
Kemudian hal kedua, saham emiten bersangkutan disuspen di pasar reguler dan pasar tunai. Jadi, saham perusahaan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved