PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham 18 emiten. Penghentian itu merupakan sanksi karena 18 emiten tersebut belum menyampaikan laporan keuangan dan belum membayar denda atas keterlambatan.
"Perusahaan tercatat (kenas suspens) tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan atau sudah memenuhi namun tidak membayar denda," ujar Kepala Penilaian Perusahaan I BEI, Adi Pratomo Aryanto dalam keterbukaan informasi bursa, Kamis (30/06) kemarin.
Adi mengatakan, BEI telah memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan keuangan auditan per 31 Desember 2016. Surat peringatan juga dilayangkan kepada emiten yang belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan dimaksud.
Adapun emiten yang dikenakan sanksi akibat belum menyampaian laporan keuangan auditan 2015 diantaranya, PT Benakat Integra Tbk (BIPI), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG).
Sementara emiten yang belum melaporkan keuangan dan belum membayar denda, di antaranya, PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN).
Kemudian, PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Global Teleshop Tbk (GLOB), PT Skybee Tbk (SKYB), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GRBO), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).
Sedangkan emiten yang belum membayar denda yakni, PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) dan PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA).
"Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi i perdagangan hari ini untuk 8 emiten dan memperpanjang suspensi perdagangan efek untuk 10 emiten," tandas Adi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved