Belasan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (01/04) siang. Penggeledahan ini adalah upaya mencari bukti, terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK atas upaya suap PT Brantas Adipraya.
Para penyidik yang mengenakan rompi KPK, datang sekitar pukul 15.15 WIB dengan menumpang 3 kendaraan minibus. Mereka juga membawa sejumlah koper dan kardus.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo telah mempersilahkan KPK untuk melakukan menggeledah terkait kasus dugaan suap penanganan perkara. Tak hanya itu, Prasetyo juga mempersilakan KPK meminta keterangan para jaksa yang dianggap perlu.
“KPK sempat bicara dengan saya ingin melakukan penggeledahan di Kejaksaan Tinggi, silakan saja. Monggo. Bahkan saya sarankan untuk para jaksa yang melakukan penyelidikan itu diminta keterangan sebagai saksi," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (01/04).
Seperti diketahui, pada Kamis (31/03) KPK melakukan menangkap 3 orang di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Mereka adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko (SWA), Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno (DPA) serta Marudut (MRD), seorang swasta. Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang US$148.835. Ketiganya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Terkait penangkapan ini, KPK juga telah meminta memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu. Keduanya diperiksa pada Kamis malam, hingga Rabu pagi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved