Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka. Namun Dahlan yang menjalani pemeriksaan hari ini, tidak ditahan. Dia akan kembali diperiksa dengan status tersangka, pekan depan.
“Minggu depan sudah bisa diperiksa sebagai tersangka," terang Kepala Kejati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman kepada pers, Jumat (05/06).
Dalam menjadi tersangka dalam kasus pembangunan gardu induk listrik, saat ia masih menjabat Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Ia ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa selama 2 hari berturut-turut, sejak kemarin. Setelah mengevaluasi, penyidik akhirnya menemukan 2 alat bukti untuk menjerat mantan Dirut PLN itu.
"Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka. Sesuai permintaan tim penyidik, kami kejati keluarkan sprindik nomor752," jelas dia.
Adi mengatakan, belum akan menahan Dahlan. “Untuk penahanan, tentu memenuhi persyaratan dalam undang-undang. Untuk saat ini tim penyidik belum perlu penahanan. Pertimbangan, dia kooperatif 2 hari ini. Sebelumnya tak hadir karena alasan yang sah menurut hukum," ujar Adi.
Adi menjelaskan, dalam kasus ini Kejati sudah menetapkan 15 orang tersangka. 1 diantarnaya tengah menjalani persidangan. Sementara, 9 tersangka sedang dalam proses pelimpahan perkara ke pengadilan. "Nanti mungkin mudah-mudahan dilimpahkan yang 9 orang. sedangkan 5 lainnya dalam proses penyidikan," terang Adi.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved