Mahkamah Partai Golkar menyatakan kalau kepengurusan hasil Munas Jakarta diakui,namun harus tetap mengakomodir kepengurusan hasil Munas Bali.
"Menerima hasil Munas Ancol di bawah Agung Laksono dengan kewajiban mengakomodir dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali. Akomodir ini secara selektif harus memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, dan sikap yang tidak tercela," kata Djasri Marin, majelis hakim Mahkamah Partai, di Gedung DPP Golkar, Jakarta, Selasa (03/03).
Selanjutnya DPP Golkar harus segera melakukan konsolidasi partai, mulai dari musyawarah daerah tingkat kota, provinsi. Konsolidasi ini harus dilakukan dilakukan paling lambat Oktober 2016.
"Demikian diputuskan rapat Mahkamah Partai," ujar Muladi, Ketua Mahkamah Partai.
Memang ada perbedaan pendapat diantara empat hakim. Muladi dan Natabaya merekomendasikan empat hal:
"Satu, menghindari the winners takes all. Dua, rehabilitasi kader yang dipecat. Tiga, apresiasi pihak yang kalah dalam kepengurusan. Empat, yang kalah berjanji tidak membentuk partai baru," ujar Muladi.
Sementara Djasri Marin dan Andi Mattalatta berpendapat kalau Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar secara aklamasi, adalah tidak demokratis. Hal ini berbeda dengan Munas IX Ancol Jakarta yang pelaksanaanya dinilai sangat terbuka.
Menanggapi keputusan Mahkamah Partai, Wakil Ketua Umum kubu Ical, Aziz Syamsudin menganggap putusan itu tidak memenangkan pihak mana pun. Menurut hasil putusan ini berlanjut ke pengadilan.
"Enggak ada yang menang. Sama, skornya dua-dua. Seri jadinya. Profesor Natabaya dan Muladi memiliki pendapat berbeda dengan Djasri dan Andi Mattalatta. Kan tadi lihat langsung putusannya," kata Aziz.
© Copyright 2024, All Rights Reserved