Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengancam akan memberikan sanksi pada para pegawai KPK yang ikut melakukan aksi protes menolak keputusan pimpinan KPK melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. KPK menyatakan, Menpan RB tak punya kewenangan memberikan sanksi pada pegawai KPK.
“Yang memegang keputusan tertinggi di KPK itu adalah pimpinan KPK. KPK itu pegawainya ada PP tersendiri dan di Undang-Undang ditegaskan, keputusan tertinggi ada di pimpinan," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (03/03).
Priharsa menjelaskan, memang ada sebagian karyawan KPK yang merupakan pegawai negeri yang diperbantukan. Namun, saat mereka bertugas di KPK, segala tanggung jawab termasuk soal sanksi ada di tangan pimpinan KPK bukan di Menpan RB. “Menteri Yuddy jelas tidak punya kewenangan. Semua kewenangan terkait sanksi ada di pimpinan," jelasnya.
Sebelumnya, Yuddy yang juga politisi Partai Hanura, menyebut protes yang dilakukan para pegawai KPK sebagai bentuk pembangkangan terhadap pimpinan. Bahkan, Yuddy mengancam akan memberikan sanksi kepada para pegawai KPK. “Ada sanksi. Ancaman saya berikan peringatan, agar bekerja dengan baik," tegas Menpan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved