Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka suap kepada DPRD Sumut ke tahap penuntutan. Jaksa KPK kini tengah menyusun dakwaan, dan segera melimpahkannya ke pengadilan.
“Hari ini, penyidikan terhadap lima orang anggota DPRD Sumatera Utara telah selesai sehingga dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum atau tahap dua. Berikutnya akan disusun dakwaan dan proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (26/10).
Adapun perkara yang dilimpahkan adalah untuk tersangka Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawatu Sianturi, dan Tiaisah Ritonga.
“Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," terang Febri.
Terhadap pada tersangka lain, proses penyidikan tengah berlangsung. KPK juga telah menetapkan status DPO terhadap Ferry Suando Tanuray Kaban, tersangka anggota DPRD Sumut 2009-2014 yang buron.
“Tidak ada gunanya melarikan diri dari proses hukum. Lebih baik hadapi dan berikan pembelaan secara tepat jika memang ada yang menjadi keberatan yang bersangkutan," kata Febri.
Dari total 38 anggota DRPD Sumut yang menjadi tersangka kasus suap itu, 28 tersangka sudah ditahan sedang 10 lainnya belum ditahan. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.
Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Atas perbuatannya, ke-38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved