Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemberkasan perkara suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah dengan tersangka Bonaran Situmeang. Bupati Tapanuli Tengah itu akan segera diajukan ke meja hijau.
“Iya sudah P21, di sini sidangnya," ujar Bonaran kepada pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (29/01).
Dengan dinyatakan P21, dalam waktu 14 hari, Bonaran akan segera menjadi terdakwa. Saat ini, jaksa penuntut KPK tengah menyusun surat dakwaan.
Bonaran disangka telah menyuap Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK sebesar Rp 1,8 miliar. Bonaran menyuap Akil guna memenangkan gugatan sengketa Pilkada Tapteng.
Ia dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini ia mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Hingga saat ini, Bonaran tetap membantah telah menyuap Akil Mochtar, saat masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Bonaran bahkan mengklaim tidak mengenal Akil. "Tak pernah kita lakukan itu, saya nggak kenal Akil. Akil Mochtar bukan hakim perkara Pilkada Tapteng," jelas Bonaran.
© Copyright 2024, All Rights Reserved