Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemberkasan kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri dan Istrinya Suzana Budi Antoni. Keduanya akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (02/09), Penasihat Hukum Budi dan Suzana, Sirra Prayuna mengatakan, berkas yang telah lengkap alias P21 itu telah dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum KPK pada hari ini.
“Hari ini, kami baru saja menerima pelimpahan berkas perkara, baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik ke JPU," ujar kata Sirra.
Dikatakan Sirra, jaksa punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta. “Saya kira sidang akan digelar di Jakarta, lokusnya (tempat kejadian perkara) kan di Jakarta. Sidang akan dilaksanakan bareng, Budi Antoni dan Suzana," ujar Sirra.
Seperti diketahui, Budi diduga telah memberikan uang kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, agar mengagalkan kemenangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada Pilkada tahun 2013.
Budi diduga memberikan uang Rp10 miliar dan US$500 ribu. Dalam proses penyuapan itu Suzanna terlibat mengantar uang sekitar Rp10 miliar dan US$500 ribu ke Muhtar Effendy, makelar suap Akil Mochtar.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved