Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara ujaran kebohongan yang menyeret Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Berkas itu dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, Kamis (7/11).
“Pemberkasan sudah selesai untuk dilimpahkan kepada kejaksaan," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono kepada pers di Jakarta.
Diterangkan Agro dalam pelimpahan tahap pertama ini, penyidik menyerahkan berkas berupa 32 BAP yang terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.
Dikatakan Argo, penyidik menyelidiki dan menyidik kasus Ratna Sarumpaet selama lebih dari sebulan.
Selanjutnya, kejaksaan akan meneliti berkas tersebut untuk memastikan telah lengkap atau masih perlu petunjuk kelengkapan. “Jika dinyatakan lengkap maka penyidik (polisi) akan menyerahkan tersangka dan barang bukti," terang dia.
Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam saat hendak terbang ke Chili untuk menghadiri acara budaya. Ratna sebelumnya berbohong terkait lebam di wajahnya yang sempat diakui sebagai akibat penganiayaan.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved