Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan untuk mantan menteri enegeri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (13/08). Dalam kesaksiannya, JK banyak menjelaskan tentang penggunaan dana operasional menteri (DOM).
"Ya memang DOM diperuntukkan untuk kepentingan operasi menteri. Menteri juga pribadi yang harus dijaga kepentingannya, contoh untuk hidup sehat menteri perlu olahraga, kalau tidak bagaimana bisa kerja sebagai menteri yang baik, perlu ke dokter, persahabatan, entertain kawan-kawannya agar dapat berpartisipasi dalam tugas-tugas kementerian," terang JK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
JK mengatakan, DOM dapat digunakan sesuai dengan diskresi (keputusan sendiri) menteri hingga sebanyak 80 persen.
"Jadi (penggunaaan DOM) memang luas dan pemerintah mendesain DOM untuk kepentingan yang lebih luas sehingga di PMK No 268 tahun 2014 itu diskresi menteri yang bersangkutan, tidak diatur-atur dan tidak perlu dilaporkan karena peraturannya 2014, sidangnya 2015 jadi majelis bisa mempertimbangkan," tambah JK.
Ia menjelaskan, PMK No 3 tahun 2006 dicabut pada 31 Desember 2014 dan diganti PMK 268 tahun 2014. Setelah keluarnya PMK 268 tahun 2014, intinya penggunaan dana DOM bisa dilakukan secara diskresi dan lumpsum. “80 persen dipakai sesuai diskresi dan pelaporannya lump sum (pembayaran sekaligus dalam satu waktu) sebanyak 80 persen," jelas JK.
Kalla mencontohkan misalnya Jero mendapat DOM sebesar Rp100 juta, maka sebanyak Rp80 juta dapat digunakan menurut kepentingan Jero sendiri.
“Tapi kalau tidak dipakai harus dikembalikan, sedangkan kalau dipakai sesuai diskresi tidak dipersoalkan dan diberikan langsung, 80 persen dipegang terserah mau dipakai sesuai dinas untuk bekerja atau tidak terserah tidak perlu dipertanggungjawabkan lagi sedangkan 20 persennya dilaporkan seperti biasa," tambah Kalla.
JK dihadirkan sebagai saksi dalam sidang peninjauan kembali yang diajukan Jero Wacik. Jero pada 9 Februari 2016 divonis penjara 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp5,073 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menyalahgunakan DOM dan menerima gratifikasi.
Putusan itu bahkan diperberat oleh putusan Mahkamah Agung ada 24 Oktober 2016 yang dipimpin oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar sehingga divonis selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,073 miliar subsider 2 bulan kurungan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved