Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua secara resmi menetapkan pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Papua periode 2018-2023. Penetapan ini menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Grand Abe Jayapura, Senin (13/8) siang. Penetapannya melalui surat keputusan KPU Papua no.115/PL.03.1/91/KPT/Prov/VIII/2018.
Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossy dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan penetapan gubernur wakil gubernur terpilih provinsi Papua maka berakhir sudah seluruh tahapan pemilihan Gubernur wakil Gubernur Provinsi Papua 2018.
“Kita harus beri apresiasi bahwa bahwa hari ini dalam tahapan pilkada menjadi akhir setelah penetapan gubernur wakil gubernur terpilih," ujarnya.
Selanjutnya, kata Theo, pihaknya akan menyerahkan SK Penetapan dan berita acara ke DPR Papua untuk kemudian dilakukan sidang paripurna pelantikan gubernur-wakil gubernur terpilih.
Di kesempatan itu, Theo menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Papua dan semua pihak yang telah berpartisipasi di dalam menyukseskan pelaksanaan Pilgub Papua. Mulai dari Bawaslu, TNI Polri, para tim sukses dan awak media.
Gubernur terpilih, Lukas Enembe dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan tertinggi kepada komisioner KPU dan Bawaslu, beserta staf yang telah melaksanakan tahapan dengan baik dan lancar.
Diakui Lukas, melanjutkan periode kedua merupakan tanggung jawab yang berat. Oleh karena itu, dia bersama Klemen Tinal meminta dukungan seluruh masyarakat Papua agar periode kedua bisa diselesaikan dengan baik
Pasangan petahana Lukas Enembe - Klemen Tinal memperoleh suara terbanyak dengan total 1.939.539 unggul dari pasangan Jhon Wempi Wetipo - Habel Melkias Suwae yang memperoleh suara sebanyak 932.008.
© Copyright 2024, All Rights Reserved