Besok, Selasa (17/02), Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi untuk menjebloskan Labora Sitorus, pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun ke penjara.
"Hari minggu sudah kita lakukan upaya persuasif, kalau eksekusi tinggal tunggu waktu, kalau tidak hari ini, besok akan dilakukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana kepada pers, di Gedung Kejagung, Senin (16/02).
Menurut Tony, Kejagung telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua, Kejaksaan Negeri Sorong, dan Kepolisian Daerah Papua untuk melakukan eksekusi penahanan Aiptu Labora Sitorus.
Eksekusi ini akan dilakukan terkait vonis kejaksaan agung yang telah
menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Vonis tersebut dijatuhkan terkait perkara pencucian uang, penimbunan bahan bakar, dan pembalakan liar yang dilakukan Labora.
Tony mengungkapkan, terdapat kendala untuk mengeksekusi Labora, yakni dukungan
warga dan ribuan karyawan PT Rotua yang mendukung Labora. "Labora ini memakai masyarakat sebagai tameng, dan kami juga memahami bahwa mereka banyak yang belum paham tentang kasusnya seperti apa," jelas Tony.
© Copyright 2024, All Rights Reserved