Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta, Rabu (08/02) besok. Dari hasil gelar perkara ini, Polri akan menentukan langkah selanjutnya.
"Gelar perkara itu kan melihat sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan, sejauh mana alat bukti yang ada dan juga langkah-langkah ke depan yang diambil penyidik," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (07/02).
Dalam gelar perkara ini, Polri akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nantinya, kata Boy, dari temuan yang ada akan ditentukan apakah ada tambahan pemeriksaan atau langkah hukum lainnya.
"Apakah ada penambahan pemeriksaan atau ada langkah-langkah hukum lainnya yang harus diambil jadi masih seputar pembahasan. Proses yang sedang berjalan dan penentuan langkah-langkah yang berjalan," jelasnya.
Kasus dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta tersebut turut menyeret nama calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni. Saat itu, Perempuan yang disapa Sylvi itu menjabat Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata. Ia kemudian terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta sejak Januari 2015.
Dana hibah itu diterima Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta sebanyak dua kali. Pada 2014, Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta menerima Rp6,81 miliar dan Rp6,81 miliar pada 2015.
© Copyright 2024, All Rights Reserved