Presiden harus segera mengambil sikap tegas terkait mahalnya biaya pendidikan saat ini, utamanya biaya masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang bisa mencapai belasan, puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Pemerintah dapat dituding melanggar konstitusi jika membiarkan pihak PTN melakukan komersialisasi pendidikan yang membebani masyarakat.
Setidaknya itulah pendapat yang dilontarkan oleh pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, menanggapi sikap pemerintah yang terkesan diam dan membiarkan pihak pengelola PTN menetapkan mahalnya biaya masuk PTN yang dianggap membebani dan dikeluhkan para orang tua siswa yang lulus seleksi nasional masuk PTN (SNMPTN).
“Pendidikan itu adalah amanah konstitusi. Presiden secara afirmasi memiliki kewajiban untuk membebaskan biaya pendidikan sampai dengan perguruan tinggi. Dengan demikian, presiden tidak boleh berdiam diri melihat mahalnya biaya pendidikan masuk PTN yang dibebankan oleh PTN kepada siswa tersebut,” ujar Irman kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/07).
Pembebanan biaya pendidikan kepada siswa, menurutnya harus disikapi dan diperhatikan baik-baik oleh presiden. Pasalnya, hal ini terkait dengan pencapaian target konstitusi dalam memberikan hak-hak warga negara atas pendidikan. Hal ini, jelasnya lagi, juga sesuai dengan pasal 28 UUD 45 yang menyatakan bahwa tercapainya hak-hak pemajuan, pemenuhan, penegakan dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk didalamnya adalah hak pendidikan ada pada presiden.
“Pasal 28 UUD menegaskan bahwa tanggung jawab pemenuhan hak-hak asasi warga negara termasuk di bidang pendidikan itu ada pada presiden. Jadi kalau presiden tidak memenuhi artinya presiden bisa dianggap melanggar sumpah jabatan. Kalau presiden tidak mau dianggap seperti itu, maka presiden harus benar-benar memperhatikan beban biaya pendidikan yang kini ternyata membenani, padahal seharusnya itu tidak terjadi,” jelasnya seraya mengingatkan bahwa presiden jangan meremehkan persoalan yang terkait hak-hak konstitusi warga negara ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved