Kejadian yang sungguh memalukan citra pegawai negeri sipil (PNS). Gara-gara rebutan gedung kantor, dua kelompok PNS terlibat bentrok. Meski tidak ada korban jiwa, tapi bentrokan tersebut menghancurkan kaca kantor Kantor bidang Cipta Karya, Dinas PU dan Kimpraswil Malut akibat lemparan baru.
Insiden yang memalukan ini terjadi antara PNS di Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Ternate dengan PNS di bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Pemprov Maluku Utara di Ternate, Senin (18/07) siang.
Kepada pers, Kabid Cipta Karya Dinas PU dan Kimpraswil Malut, Sarwono Rohman kepada pers, mengakuinya dan menyesalkan terjadinya bentrok tersebut.
Diceritakannya, bentrok yang terjadi di Kantor Bidang Cipta Karya di Jalan Ahmad Yani Kota Ternate tersebut dipicu oleh keinginan PNS di DTKP Kota Ternate untuk menjadikan kantor Bidang Cipta Karya menjadi kantornya.
Namun, pegawai di Bidang Cipta Karya menolak dengan alasan kantor itu masih akan digunakan oleh instansi tersebut. Selain itu, Gubernur Malut belum mengabulkan permohonan Pemkot Ternate untuk mengalihkan kantor bersangkutan ke Pemkot Ternate. “Kami menyesalkan upaya paksa pengambilalihan kantor instansi kami, karena kantor itu masih sah milik Pemprov Malut," kata Sarwono.
Tidak ada korban dalam bentrok tersebut, karena aparat Kepolisian bertindak cepat memisahkan kedua belah pihak. Akan tetapi, namun sejumlah kaca di gedung kantor tersebut pecah terkena lemparan batu.
Kisruh ini dikarenakan Pemprov Malut hingga kini belum menyerahkan kantor itu ke Pemkot Ternate, meski pihak Pemkot telah berulang kali meminta. Alasan Pemprov, kantor itu masih digunakan bidang Cipta Karya Dinas PU dan Kimpraswil Malut.
"Kantor ini dulunya milik Kementerian PU, namun kemudian diserahkan ke Pemprov Malut untuk dimanfaatkan dalam penanganan proyek-proyek Kementerian PU, khususnya bersumber dari APBN," kata Sarwono.
Sementara itu, Kadis DTKP Kota Ternate, Malik Ibrahim mengatakan, Pemprov Malut sudah memindahkan aktivitasnya dari Ternate ke Sofifi, Kota Tidore Kepulauan sejak tahun 2010 lalu. Jadi, Pemprov Malut seharusnya segera menyerahkan seluruh asetnya yang ada di Kota Ternate ke Pemkot, sebagai manifestasi dari otonomi daerah.
Sesuai Undang-Undang nomor 11 tahun 1999 tentang pembentukan Kota Ternate, menyebutkan bahwa, seluruh asset Pemprov Malut di Kota Ternate harus diserahkan di Pemkot Ternate paling lama 1 tahun setelah Pemprov Malut pindah ke Sofifi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved