Bukti yang diajukan tim penasehat hukum terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto tidak dapat disebut sebagi novum. Pasalnya, bukti tersebut bukanlah bukti baru. Semua bukti yang didalilkan penasehat hukum tersebut sudah pernah digunakan dalam sidang di pengadilan sebelumnya.
Setidaknya demikian pendapat yang dikemukakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus peninjauan kembali (PK) pembunuhan aktivis HAM Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (18/07).
“Ini bukan merupakan bukti baru atau novum seperti yang ada di ketentuan KUHAP, dan UU Kuasa Kehakiman, karena pernah digunakan dalam sidang di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan di tingkat kasasi Mahkamah Agung," ujar Rolland anggota tim JPU.
Dikatakannya, bukti Pollycarpus tidak berada di Coffe Bean Resto Bandara Changi, Singapura, bersama-sama dengan Munir dan bukti bahwa Pollycarpus tidak didakwa bersama-sama dengan terdakwa kasus pembunuhan Munir lainnya, Muchdi PR serta bukti bahwa Pollycarpus bukanlah pelaku yang meracuni Munir, adalah bukan hal yang baru.
Atas dasar itu, JPU menolak semua novum yang diajukan penasehat hukum Pollycarpus tersebut. “Menyatakan menolak memori PK yang diajukan oleh tim kuasa hukum," kata Rolland.
Pada bagian lain, JPU meminta agar sidang peninjauan kembali ini dihentikan. JPU berpendapat tak dapat dilakukan PK atas sebuah PK.
Usai mendengarkan tanggapan JPU tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Bagus Irawan menyatakan menunda sidang selama dua pekan untuk menandatangani berita acara persidangan (BAP). “Pemeriksaan sudah selesai, tinggal dari kami menyampaikan berita acara persidangan yang ditandatangani, kami minta dihadiri pemohon, dan termohon," kata Bagus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved