Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengumumkan pemberhentian sementara anggota Komisi X DPR dari Partai Demokrat Angelina Sondakh (Angie) pada sidang Paripurna DPR, hari ini, Selasa (02/10). Sejatinya, Surat Keputusan pemberhentian sementara Angelina ini sudah sejak 26 September lalu, tapi karena tidak ada jadwal paripurna, maka pengumumannya ditunda.
“Ya, hari ini kita akan menyampaikan mengenai pemberhentian sementara atas saudara Angelina Sondakh,” terang Ketua BK DPR M Prakosa kepada pers, Selasa (02/10).
Sidang Paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Marzuki Alie. Ada 4 agenda pokok putusan, yakni hasil audit sementara BPK atas kinerja DPR, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Industri Pertahanan, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Veteran dan Laporan Badan Kehormatan DPR terhadap Keputusan Badan Kehormatan DPR mengenai Keputusan Etik Badan Kehormatan DPR.
Pada agenda keempat ini, BK akan menyampaikan laporan pemberhentian sementara terhadap Angelina Sondakh dan sejumlah anggota DPR yang dinilai melanggar kode etik. Sanksi tersebut karena Angelina telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved