Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (15/12), memusnahkan barang bukti narkoba dari hasil penangkapan di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada 12 November 2015 lalu. Barang bukti yang dimusnahkan, yaitu narkoba jenis sabu-sabu seberat 807,5 gram dengan tersangka berinisial AL (27) dan MB (27).
Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) mengatakan, penyitaan barang bukti narkotika ini dilakukan anggotanya dari penangkapan pelaku di salah satu SPBU di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
"Anggota kami berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat," kata Komjen Buwas, Selasa (15/12).
Komjen Buwas menjelaskan, tersangka AL diketahui seorang tukang service AC keliling dan tersangka lainnya yang berinisial MB adalah seorang karyawan swasta. Kedua tersangka ini biasanya menjajakan narkobanya di sekitar kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
"Untuk itu kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal ayat (2) UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas mantan Kabareskrim Mabes Polri itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved