Bupati Seruyan, Sudarsono, memecat 12 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah karena melanggar aturan tentang disiplin pegawai. Para PNS itu tidak masuk kerja melampaui batas ketentuan.
"PNS yang diberhentikan itu sebagian besar karena indisipliner atau karena tidak masuk kerja melampaui ketentuan yang berlaku," kata Bupati Seruyan, Sudarsono, di Kuala Pembuang, Jumat (26/02).
Sudarsono mengatakan, 12 abdi negara tersebut layak diberhentikan karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sikap indisipliner telah membuktikan bahwa PNS yang bersangkutan sudah tidak menghargai pekerjaannya sebagai abdi negara, dan itu berlangsung lama serta melanggar peraturan yang berlaku.
"Mereka diberhentikan karena tidak menghargai pekerjaan, selain ketidakhadiran kerja yang sudah melampaui aturan. Ya, apa boleh buat, mereka diberhentikan secara tidak hormat," kata Sudarsono.
Selain itu, ada juga 2 PNS lainnya yang diberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah serta penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun.
"Ada juga pegawai yang sedang dalam proses pemberian sanksi, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah dan penundaan kenaikan pangkat. Kasusanya nyaris sama," kata Sudarsono.
Sudarsono mengharapkan, sanksi yang diberikan kepada sejumlah PNS tersebut bisa menjadi pelajaran bagi pegawai lainnya untuk memenuhi kewajibannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Sebagai abdi negara, tentu salah satunya adalah disiplin masuk kerja dan disiplin menyelesaikan tugas yang menjadi tanggung jawabnya sebagai PNS. "PNS terikat dengan peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan, dan PNS juga harus disiplin agar dapat melayani masyarakat dengan baik," pungkas Sudarsono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved