Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan mengabulkan permohonan grasi dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
"Pagi ini saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan," kata kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman kepada pers di Jakarta, Rabu (25/01).
Dikatakan Boyamin, untuk memastikan informasi ini, dirinya akan mengecek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut.
Boyamin mengatakan, secara aturan surat grasi presiden dikirimkan melalui Ketua PN Jakarta Selatan. "Untuk isi dan detailnya belum dapat dijelaskan, sebelum saya menerima secara resmi (surat grasi) itu," tambah dia.
Antasari Azhar telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang dengan status bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016 lalu. Ia divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum. Antasari menjalani 7,5 tahun penjara sebelum mendapatkan bebas bersyarat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved