Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendukung langkah pemerintah melakukan moratorium Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sebelum adanya jaminan perlindungan buruh migran itu di luar negeri. Bahkan BPK sudah mengusulkan hal ini sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut BPK, moratorium ini dianggap penting demi keselamatan para TKI, khususnya yang berada di negara-negara Timur Tengah. Langkah ini harus dilakukan hingga ada perjanjian tertulis dengan negara-negara tersebut.
"Supaya ada kesepakatan yang bisa menjamin keamanan TKI di Timur Tengah," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Yudi Budiman, di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (06/05).
Yudi mengatakan, sudah menjadi rahasia umum jika keselamatan TKI di Timur Tengah tidak terlindungi dengan baik. "Kami telah merekomendasikan penghentian pengiriman TKI ke Timur Tengah itu sejak kepemimpinan Presiden SBY pada 2011," ungkap Yudi.
Pendapat berbeda dilontarkan pengurus Pusat Studi Nusantara (Pustara) Iskandar Zulkarnaen. Menurut Iskandar, langkah pemerintah menghentikan penempatan TKI sektor informal ke 21 negara di Timur Tengah berpotensi melanggar konstitusi. Sebab setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sebab keterbatasan lapangan pekerjaan dalam negeri menjadi alasan TKI untuk bekerja ke luar negeri.
"Makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang tercermin dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2. Karenanya, langkah Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri tersebut justru berpotensi langgar konstitusi," pungkas Iskandar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved