Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandarlampung memusnahkan 63.610 kemasan obat dan makanan illegal senilai Rp1,5 miliar. Puluhan ribu obat dan makanan ilegal ini merupakan produk sitaan BPOM bandarlampung selama tahun 2014 lalu.
“Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan alat berat. Pemusnahan ribuan item produk makanan dan obat-obatan ilegal serta kosmetik yang mengandung bahan berbahaya juga ditemukan sejumlah merk yang kerap dijumpai di tengah masyarakat,” kata Kepala BPOM Bandarlampung, Sumaryanta, Sabtu (28/03). Kepala Badan POM Pusat, Roy Sparringga ikut hadir dalam pemusnahan obat illegal tersebut.
Sumaryanta menjelaskan, rincian barang yang dimusnahkan yakni, 471 item (12.265 kemasan) obat ilegal, 349 item (50.006 kemasan), obat tradisional (OT) ilegal atau mengandung bahan kimia obat (BKO), 311 item (1.325 kemasan) kosmetika ilegal dan tidak memenuhi syarat, serta lima item (25 kemasan) pangan ilegal.
Sumaryanta mengatakan, jika ditotal dengan nilai ekonomi mencapai Rp1,5 miliar. Untuk itu, ke depan dalam melakukan pengawasan dan pemberantasan obat dan makanan ilegal ini agar terus berjalan baik dan lebih optimal dengan adanya kerja sama serta dukungan dari semua pihak.
Sementara, Kepala Badan POM Pusat, Roy Sparringga, mengatakan, obat dan makanan ilegal ini seperti fenomena gunung es yang tidak dapat dianggap permasalahan kecil, karena sudah sangat memprihatinkan.
Roy mengatakan, pada kenyataannya peredaran obat dan makanan ilegal jauh lebih besar dari temuan tersebut.
“Kami akan terus berkomitmen mengawasi dan mengamankan produk makanan, kosmetik, obat, dan obat tradisional ilegal yang beredar di masyarakat,” kata Roy.
Dari data BPOM Pusat, sedikitnya terdapat 302 situs internet yang memasarkan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan ilegal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved