Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 68 jenis kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Dari jumlah itu 32 diantaranya adalah kosmetik impor sedangkan 36 kosmetik lainnya produksi dalam negeri.
BPOM mengeluarkan "Public Warning 2014" kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan kosmetik-kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. “Sebanyak 37 kosmetika tidak ternotifikasi dan 31 memiliki nomor notifikasi," terang Kepala BPOM, Roy Saparringa di Gedung BPOM, Jakarta, Jumat (19/12).
Roy menjelaskan, temuan kosmetik berbahaya didominasi oleh kandungan pewarna merah K3, rhodamin yang banyak digunakan pada produk lipstik, cemaran logam berat Pb, dan merkuri.
“Baik itu pewarna, cemaran logam berat, mercury, efeknya sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kanker dan merusak janin," jelasnya.
Kepala BPOM menegaskan, akan melakukan langkah pro justitia terhadap 41 kasus pelanggaran di bidang kosmetik. Sedangkan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, sebanyak 310 kasus dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi hukuman pidana penjara 1 tahun 9 bulan.
Dengan tindakan itu, kata Roy, sebanyak Rp1 miliar lebih nilai ekonomis diamankan oleh Badan POM.
Berikut 68 merek kosmetik mengandung bahan berbahaya yang dirilis BPOM.
Boalishi Lipstik, Kiss Beuty, Miss Beuty, Monaliza Lipstik, Monaliza Series Lipstik, Hans Skin Care Trial, Hans Skin Cae, Platinum Cream Malam, Meili Freckle Cream, Cosmedic Cream 4 Pagi Sore, Sari Daily Cream for Oily Skin, Sari Night Cream for Oily Skin, Sari Sabun Muka Lime, Sari Dairy Cream for Normal Skin, Sari Sabun Muka Papaya +Honey, Chanleevi, Ladymate Lipstik, Implora Lipstik, Improla Fashionable Cosmetics Complete Make Up Tas, Stefani Cream Malam.
Citra Jelita Ninght Cream, Sulamit Miracolous White Day Cream Passion Serie, QB White Night Cream, Dr Bl Skin Care Cairan Peremajaan Plus, Herbal Healt Special Cream, Protect dan Serve 2 0z, Aubaine Rejuvenating Intensive Serum, Bio-K Sulf Anti Acne Cream.
© Copyright 2024, All Rights Reserved