PT Bank BRI Syariah membuka layanan produk Gadai Emas BRISyariah iB dengan sistem baru. Besaran pinjaman gadai maksimal sistem baru ini sebesar Rp. 250 juta untuk satu kali akad. Jangka waktu peminjaman maksimal 120 hari, namun dapat diperpanjang hingga dua kali.
Chief of Retail Banking PT Bank BRI Syariah Khairullah mengatakan, agar dapat memanfaatkan Gadai BRISyariah iB, nasabah cukup memiliki emas dalam bentuk perhiasan atau lantakan.
Di samping itu, kata Khairullah, untuk memudahkan bertransaksi nasabah diwajibkan membuka Tabungan BRISyariah iB dengan segala fasilitas serba mudah. Juga hadiah program Hujan Emas. Kemudian mengisi aplikasi dengan menyertakan fotokopi KTP.
“Gadai BRISyariah iB ini cocok untuk orang-orang yang butuh uang cepat. Hanya dengan datang membawa emas ke layanan Gadai BRISyariah langsung mendapatkan uang,” kata Khairullah, Jumat (06/03).
Layanan gadai emas bagi nasabah baru di BRISyariah sempat dihentikan pada Desember 2011. Penghentian itu dilakukan untuk menyesuaikan prosedur gadai emas sesuai ketentuan BI.
“Penghentian layanan gadai emas bagi nasabah baru merupakan kebijakan internal bank syariah. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut surat pembinaan yang dikirimkan BI ke delapan bank syariah. Isi surat tersebut meminta bank syariah mematuhi prosedur gadai emas sesuai ketentuan,” jelas Khairullah.
Sejak penutupan, outstanding gadai emas di BRI Syariah telah turun dari Rp1,9 triliun pada September menjadi Rp1,4 triliun pada Desember 2011. Sementara total pembiayaan BRI Syariah mencapai Rp9,1 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved