Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, sebelum membubarkan sebuah organisasi massa, pemerintah perlu membuat landasan dan rumusan terkait apa yang dimaksud AntiPancasila. Dengan demikian, tindakan pemerintah terhadap ormas yang dianggap AntiPancasila dapat dilakukan secara terukur.
Wapres membenarkan, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu soal Ormas. “Iya kita tunggu saja," kata di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (13/06).
Dikatakan JK sebelum membubarkan suatu ormas, perlu dibuat landasan atau perumusan soal antiPancasila terlebih dahulu. “Ya, itu wacananya iya sudah ada, tentang pembubaran menggunakan jalur hukum Ormas yang Anti (Pancasila). Tapi rumusan tentang Anti Pancasila itu harus dirumuskan dulu. Apa itu?" ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah di bawah koordinasi Kemenko Polhukam tengah memproses pembubaran ormas yang dinilai anti-Pancasila. Menko Polhukam Wiranto mengatakan pembubaran ormas tersebut bisa cepat dilakukan. "Pembubaran ormas anti-Pancasila itu suatu keniscayaan, mau tidak mau harus kita selesaikan," kata Wiranto.
Wiranto mengatakan Indonesia adalah negeri berdaulat, di mana di dalamnya tidak mungkin ada kekuatan maupun gerakan yang anti-ideologi negara.
“Itu nggak pantas, nggak bisa diterima dengan nalar kita, akan mengganggu stabilitas keamanan, dan kedaulatan politik pun terganggu. Maka itu sesuatu hal yang harus dilakukan, soal kapan, dengan cara apa, tunggu saja. Tidak mungkin ya satu keputusan pemerintah itu dikalahkan oleh satu ormas yang nyata-nyata katakanlah sudah melakukan satu gerakan-gerakan yang membahayakan keamanan nasional," jelasnya.
Terkait dengan langkah ke depan untuk pembubaran ormas anti-Pancasila, Wiranto mengaku belum bisa mengatakannya saat ini. Wiranto meminta masyarakat untuk bersabar.
"Ini kan sesuatu kebijakan yang tidak selama langkah demi langkah dijelaskan kepada masyarakat, tidak bisa. Tapi tentu saat dilaksanakan ada penjelasan yang rasional, yang konstitusional, yang tidak melawan hukum. Sabar saja, pasti nanti suatu saat akan kita jelaskan kepada masyarakat," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved