Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pihaknya mengijinkan kegiatan kesenian, kebudayaan dan keagamaan diadakan di Lapangan Monumen Nasional (Monas). Mengakomodir itu, Anies akan akan mengubah peraturan gubernur (Pergub) sebelumnya yang melarang itu.
"Ya sekarang itu tidak boleh kegiatan kebudayaan. Kegiatan kesenian tidak boleh, kegiatan pengajian juga tidak boleh. Jadi bukan hanya kegiatan agama," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/10).
Larangan kegiatan keagamaan dan acara yang komersial maupun politis ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional).
Landasan hukum itu diperluas lagi ke dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dalam Bentuk Baliho, Umbul-Umbul, dan Spanduk di DKI Jakarta.
“Jadi bukan hanya kegiatan agama, karena itu nanti akan ada perubahan Pergub," kata Anies.
Anies akan melakukan perubahan dengan harapan, agar masyarakat dapat menggunakan fasilitas di kawasan Monas untuk kegiatan kesenian, kebudayaan dan keagamaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved