Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, bersiap meninggalkan rumah dinas (Rumdin) pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Rumah dinas Bupati Bandung Barat terletak di Jalan Ciloa, Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kejati Jabara menetapkan status tersangka terhadap Arsan Latif dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.
Saat itu, Arsan Latif masih bertugas sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, penetapan Arsan Latif (AL) sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) KBB, Kemal Adhyaksa, membenarkan kabar bahwa Arsan Latif bersama keluarga sedang berkemas membereskan barang yang akan dibawa ke Jakarta.
Menurut Kemal, proses pengosongan harus lekas dilakukan pihak Keluarga Arsan Latif.
"Saat ini sedang proses. Satu dua hari ini proses pengosongan," jelas Kemal, Jumat (7/6/2024) malam.
Disinggung soal Arsan Latif dan keluarga akan pergi menuju Jakarta, Kemal mengaku tidak mengetahui informasi tersebut. "Saya belum ada informasinya," kata Kemal. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved