Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat kooperatif.
Gus Muhdlor diharapkan hadir sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
KPK tidak khawatir Gus Muhdlor akan kabur, mengingat sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.
"Kalau kabur mungkin di dalam negeri ya kita nanti bisa dicari. Cuma kami tetap berharap bahwa yang bersangkutan kooperatif untuk hadir nanti di tanggal 3 hari Jumat," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Minggu (28/4/2024).
Ali mengatakan, agenda pemeriksaan besok, Jumat (3/5/2024) merupakan kesempatan bagi Gus Muhdlor untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.
Gus Muhdlor sempat dirawat di RSUD Sidoarjo Barat sejak Rabu (17/4/2024). Kemudian pada Rabu (24/4/2024), Gus Muhdlor sudah keluar dari RSUD dan sedang rawat jalan.
Gus Muhdlor sebelumnya mangkir dari panggilan tim penyidik pada Jumat (19/4). Untuk itu, tim penyidik memanggil ulang Gus Muhdlor untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/5).
Pada Selasa (16/4/2024), KPK resmi umumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi ini. KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Gus Muhdlor sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi, Jumat (16/2/2024) setelah mangkir dari panggilan tim penyidik.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama yang ditetapkan tersangka dan ditahan adalah Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo yang terjaring tangkap tangan KPK, Kamis (25/1/2024).
Dari perkembangannya, KPK kembali menetapkan tersangka kedua, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari telah ditahan KPK pada Jumat (23/2/2024).
© Copyright 2024, All Rights Reserved