Tim intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap mantan Bupati Aceh Utara, Teuku Ilyas A Hamid alias Ilyas Pase yang sempat buron selama 6 bulan terakhir. Ilyas berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pinjaman daerah Pemkab Aceh Utara sebesar Rp7,5 miliar.
“Tim Intelijen Kejagung dibantu Tim Kejati Sumatera Utara dan Tim Kejati Aceh berhasil mengamankan DPO asal Kejati Aceh, Ilyas A Hamid. Diamankan dari Pondok Seng, Dhira Darma No 24b, Tuntungan I, Deli Serdang, Sumut,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana, Senin (13/04) malam.
Dijelaskan Tony, Ilyas merupakan tersangka dalam dugaan korupsi pinjaman daerah atas nama pemkab Aceh Utara pada PT Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, tahun 2009 lalu. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp7,5 miliar.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Aceh Nomor PRINT-15/N.1/Fd.1/10/2014 tanggal 24 Okt 2014. Kini tengah diamankan untuk kemudian agar dapat mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan yang disangkakan terhadapnya,” ujar Tony.
Sejak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, Ilyas Pase tidak pernah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Kejati Aceh kemudian menetapkan status DPO terhadapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved