Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menyeleksi calon pengganti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 10 Desember tahun ini.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jakarta, Selasa (05/08), pembentukan pansel itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 tahun 2014 yang ditanda tangani Presiden SBY pada tanggal 23 Juli 2014 lalu.
“Panitia Seleksi bertanggung jawab dan melaporkan tugasnya kepada Presiden,” demikian bunyi diktum ke-4 pembentukan pansel itu.
Panitia seleksi diketuai Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan anggota-anggotanya yaitu, 1. Abdullah Hemahua; 2. Erry Ryana Hardjapamekas, 3. Irjen (Purn) Prof. Dr. Farouk Muhammad, 4. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, 5. Dr. Imam Prasodjo, M.A, 6. Prof. Dr. Komarudin Hidayat, M.A, Prof. Renald Khasali, Ph.D, dan 8. Prof. Dr. Widyo Pramono, S.H., M.M., M.Hum.
Pansel bertugas untuk mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pemimpin KPK, mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan KPK untuk mendapatkan tanggapan. Kemudian menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK. Terakhir, menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada presiden.
Masa kerja panitia seleksi tersebut adalah sejak ditandatanganinya keppres tersebut hingga terpilihnya pimpinan KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved